BP3TKI Lakukan Sosialisasi Penempatan TKI Keluar Negeri
BNP2TKI, Jakarta (16/6) Guna menggenjot peningkatan penempatan TKI formal keluar negeri, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlidungan Tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Aceh melakukan sosialisasi penempatan TKI keluar Negeri.
Kegiatan ini digelar bekerjasama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kabupaten Aceh Tamiang.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penempatan serta perlindungan TKI.
“Proses migrasi TKI asal Aceh harus legal, aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BP3TKI Aceh, Mukhtar dalam surat elektroniknya yang diterima redaksi, Jumat (15/6).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 35 peserta terdiri dari camat, datuk, tokoh pemuda, petugas PPTKIS, tokoh masyarakat, 3 orang dari dinas yang menangani ketenaga kerjaan di tiga kabupaten yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan yang dimulai Jumat (15/6) ini diadakan di Hotel Morilisa, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang .
Menurut, Mukhtar tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar para peserta nantinya mempunyai pengetahuan tentang tata cara atau mekanisme penempatan TKI, kelengkapan dokumen yang diperlukan TKI, proses penyelesaian permasalahan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, katanya, kami sangat mengharapkan Pemerintah Aceh pada umumnya dan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang khususnya pro aktif dalam rangka pendirian Pos Pelayanan Penempatan TKI (P4TKI) Aceh Tamiang khususnya dalam menjalankan program penempatan dan perlindungan TKI ke luar Negeri sesuai dengan amanat UU No.39 tahun 2004.
“Pembukaan P4TKI dimaksudkan untuk mengatasi angka penganguran dan kemiskinan khususnya di Aceh,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Basyaruddin, Kepala Dinsosnakertrasn berterima kasih kepada BP3TKI Aceh Tamiang yang telah membuka kantor P4TKI yang merupakah satu-satunya pos yang terbentuk di Provinsi Aceh. Senada dengan Basyaruddin, Asisten III menambahkan permasalahan yang timbul saat ini yaitu dalam hal perlunya bantuan biaya keberangkatan (cost Structure) kepada calon TKI. Apalagi biaya masing-masing negara penempatan biayanya berbeda-beda.
Pemerintah, katanya, terus berupaya memperjuangkan nasib para calon TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri dengan berupaya memperbaiki regulasi yang ada dengan benar-benar berpihak kepada TKI bukan Agency/ pengguna TKI.
Perbaikan regulansi tersebut mulai dari peningkatan kualitas pelayanan maupun pemberdayaan TKI purna dengan memberikan motivasi kepada mereka agar menjadi enterpreneurship yang tangguh. Program ini telah di luncurkan oleh pemerintah dengan memberikan bantuan modal usaha kepada TKI purna melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat). Tidak hanya pada TKI purna saja yang mendapat perhatian pemerintah tetapi juga bagi calon TKI dengan meningkatkan kualitas pelayanan penempatan yang lebih baik dan memberikan bantuan biaya keberangkatan sehingga meringankan beban para calon TKI.
“Dengan didirikan P4TKI dapat memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di seputar daerah Aceh Tamiang serta memperpendek bahkan memutus mata rantai calo TKI,” harap ungkap Asisten III.
Menjawab soal biaya penempatan, Kepala BP3TKI berjanji berupaya memperjuangkan hal tersebut dengan mendirikan P4TKI. Pos ini nantinya sebagai perpanjangan BP3TKI aceh dalam mengatasi permasalahan TKI yang selama ini terjadi di daerah perbatasan. Di samping itu juga pos ini akan memberikan pelayanan,penempatan dan perlindungan TKI dengan mengadakan pendekatan dengan lembaga politik.
Mukhtar menegaskan, di akhir Juni akan dibuka P4TKI di Kabupaten Aceh Tamiang yang tujuannya adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat umum atau CTKI dan PPTKIS yang ingin membuka kantor cabang di provinsi Aceh.